Pengaduan Masyarakat (Dumas)

Pengaduan Masyarakat memungkinkan pengguna untuk melaporkan masalah atau keluhan terkait lingkungan sekolah. Fitur ini membantu pihak sekolah dalam menangani dan menyelesaikan isu-isu yang mungkin mempengaruhi kualitas layanan dan fasilitas yang ada. Pengaduan masyarakat didasarkan pada hal berikut:

  1. isian formulir pengaduan ini mengacu kepada Keputusan Menteri Agama Nomor 95 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan pengaduan Masyarakat (Dumas) Dan Whistleblowing di Lingkungan Kementerian Agama  yang bisa didownload/dibaca di http://itjen.kemenag.go.id/sirandang/peraturan/3970-95-keputusan-menteri-agama-nomor-95-tahun-2014-tentang-pedoman-pengelolaan-pengaduan-masyarakat
  2. Semua pengaduan akan dijamin kerahasiaannya sebagaimana diatur dalam KMA Nomor 95 Tahun 2014.
  3. Setiap pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai dengan  SOP dan batas waktu sebagaimana diatur dalam  KMA tersebut.