Pengaduan Masyarakat memungkinkan pengguna untuk melaporkan masalah atau keluhan terkait lingkungan sekolah. Fitur ini membantu pihak sekolah dalam menangani dan menyelesaikan isu-isu yang mungkin mempengaruhi kualitas layanan dan fasilitas yang ada. Pengaduan masyarakat didasarkan pada hal berikut:
- isian formulir pengaduan ini mengacu kepada Keputusan Menteri Agama Nomor 95 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan pengaduan Masyarakat (Dumas) Dan Whistleblowing di Lingkungan Kementerian Agama yang bisa didownload/dibaca di http://itjen.kemenag.go.id/sirandang/peraturan/3970-95-keputusan-menteri-agama-nomor-95-tahun-2014-tentang-pedoman-pengelolaan-pengaduan-masyarakat
- Semua pengaduan akan dijamin kerahasiaannya sebagaimana diatur dalam KMA Nomor 95 Tahun 2014.
- Setiap pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai dengan SOP dan batas waktu sebagaimana diatur dalam KMA tersebut.